Keanggotaan

a. Sifat dan Status
Keanggotaan Kopma-Ws menggunakan sistem otomatis, yaitu setiap mahasiswa IAIN Walisongo Semarang menjadi anggota Kopma-Ws. Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pendidikan perkoperasian kepada mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai dasar tentang wirausaha, yang nantinya diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa setelah terjun di masyarakat.
Keanggotaan koperasi bersifat melekat pada diri anggota dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain. Keanggotaan akan berakhir manakala anggota sudah selesai studinya, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan-ketentuan keanggotaan
b. Rekruitment Anggota
Sebelum menjadi anggota Kopma-Ws, calon anggota harus melaksanakan proses keanggotaan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis sebagai anggota
2. Menyerahkan Photocopy bukti diri (KTM) serta foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lb.
3. Membayar SPSW yang telah ditentukan dan disepakati dalam RAT
4. Membuat pernyataan telah menyetujui AD/ART Kopma-Ws
5. Membayar biaya administrasi
c. Fasilitas dan pelayanan terhadap anggota
1. Berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU)
2. Potongan harga khusus atas barang dagangan di Koperasi
3. Berhak untuk memperoleh pinjaman uang koperasi
4. Hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas
5. Kesempatan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Kopma-Ws
6. Kesempatan untuk mewakili Kopma-Ws dalam pendelegasian kegiatan luar
d. Tujuan Keanggotaan
1. Mempertahankan kesinambungan organisasi
2. Sebagai faktor sumber daya berkaitan dengan kebutuhan organisasi akan sumber daya manusia yang memahami arah dan tujuan kopma-ws, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan Kopma-Ws.
3. Mendukung upaya pencapaian tujuan jangka pendek (Amanat Ketetapan RAT) dan tujuan jangka panjang (Amanat UU. No, 25 tahun 1992) yang tidak mungkin dapat diwujudkan oleh pengurus semata, tetapi harus didukung oleh anggota aktif yang diperoleh dari pengkaderan.

Template by:

Free Blog Templates